Tanya : Mohon pencerahan untuk saya tentang hukum orang yang berdinas
di kemiliteran Mesir padahal ini adalah sumber pencahariannya.
Peraturan kemiliteran dan Undang-undang mewajibkan baginya agar sebagian
mereka menghormati sebagian yang lain sebagaimana yang dilakukan oleh
orang–orang di negara lain. Kami harus memberikan penghormatan dengan
cara yang tidak pernah diperintahkan oleh Allah
Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya, menghormati bendera negara serta berhukum dan memberikan vonis hukuman terhadap perkara diantara kami dengan selain syari”at Allah Subhanahu wa Ta’ala, yakni undang-undang kemiliteran ?
Jawab :
Tidak boleh menghormati bendera dan wajib berhukum kepada syari’at Islam dan menyerahkan putusan kepadanya juga, tidak boleh seorang muslim memberi hormat kepada para pimpinan atau kepala seperti halnya yang dilakukan oleh orang-orang di negara lain, karena terdapat hadits yang melarang untuk menyerupai mereka. Juga, karena hal itu merupakan bentuk berlebih-lebihan (ghuluw) dalam menghormati mereka. Wa shallallahu ’ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa sallam.
(Kumpulan Fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al Ifta, Lembaga tetap pengkajian ilmiah dan riset fatwa, halaman 149. Dikumpulkan dalam Al Fatawa Asy Syari’iyyah fi Al Masa’il Al ‘Ashriyyah min Fatawa Ulama’ Al Balad Al Haram oleh Khalid Al Juraisiy).
Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya, menghormati bendera negara serta berhukum dan memberikan vonis hukuman terhadap perkara diantara kami dengan selain syari”at Allah Subhanahu wa Ta’ala, yakni undang-undang kemiliteran ?
Jawab :
Tidak boleh menghormati bendera dan wajib berhukum kepada syari’at Islam dan menyerahkan putusan kepadanya juga, tidak boleh seorang muslim memberi hormat kepada para pimpinan atau kepala seperti halnya yang dilakukan oleh orang-orang di negara lain, karena terdapat hadits yang melarang untuk menyerupai mereka. Juga, karena hal itu merupakan bentuk berlebih-lebihan (ghuluw) dalam menghormati mereka. Wa shallallahu ’ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa sallam.
(Kumpulan Fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al Ifta, Lembaga tetap pengkajian ilmiah dan riset fatwa, halaman 149. Dikumpulkan dalam Al Fatawa Asy Syari’iyyah fi Al Masa’il Al ‘Ashriyyah min Fatawa Ulama’ Al Balad Al Haram oleh Khalid Al Juraisiy).
0 komentar:
Posting Komentar